AYAT-AYAT YATIM
MENAFKAHI ANAK YATIM HINGGA SIAP MENIKAH
واتو اليتمى اموالهم ولاتتبدلوا الخبيث باالطيب ولا تاْكلوا اموالهم الى اموالكم انه كان حوبا كبرا وان خفتم الا تقسطوافي اليتمى فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلث وربع فان خفتم الا تعدلوا فواحدة اوماملكت ايمانكم دالك ادنى الا تعدلوا
Artinya :
“ (2) Dan berikanlah kepada anak-anak yatim ( yang sudah baligh ) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu, sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu adalah dosa besar ”
“(3) Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap ( hak-hak ) perempuan yatim ( bila kamu mengawininya ), maka kawinilah wanita-wanita ( lain ) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian Jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya
A. TAFSIR IBNU KATSIR
Allah SWT. Dalam firmanNya ini, memerintahkan orang menyerahkan kepada anak-anak yatim harta mereka jika mereka sudah mencapai dewasa (baligh) dan melarang orang memakan harta anak yatim atau mencampur baurkannya dengan harta sendiri.
Allah SWT. Berfirman,
”janganlah kamu menukar yang buruk, yaitu memakan harta anak yatim dengan yang baik, yaitu memakan harta halalmu sendiri. perbuatan yang demikian itu merupakan dosa yang besar.”
Allah SWT. Berfirman :
bahwa jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap anak yatim perempuan yang berada dibawah perwalianmu yang kamu ingin mengawininya, maka carilah wanita lain untuk menjadi istrimu dua, tiga, atau empat sesuka hatimu. Namun jika terhadap istri-istrimu yang lebih dari satu itu, kamu takut tidak dapat berlaku adil dalam perlakuan terhadap mereka mengenai pelayanan, pakaian, tempat, giliran bermalam dan lain-lain, maka hendaklah kamu beristrikan satu orang saja atau cukup dengan budak-budak yang kamu miliki.
B. TAFSIR AL-MARAGHI :
Penafsiran kata-kata
Al yatimu :
Secara etimologi artinya :
seseorang yang ditinggal mati ayahnya secara mutlak (baik selagi kecil atau dewasa)
tetapi menurut tradisi adalah khusus yang belum mencapi dewasa.
Al Khabisa : Perkara yang haram.
At Tayyib : Perkara yang halal.
Al Qitsu : Bagian dan qasata bermakna durhaka, sebagai mana tersebut dalam firmannya : ”adapun orang yang menyimpang dari kebenaran, maka mereka menjadi kayu api bagi neraka jahanam” Al Jin : ( 72 : 15 )
.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan memberikan harta kepada anak yatim ialah menjadikanya khusus untuk mereka dan tidak boleh sedikitpun dimakan dengan cara batil (tidak sah). Artinya : wahai para wali dan penerima wasiat (harta anak yatim), peliharalah anak yatim itu jangankah kamu memperlkukanya dengan cara yang jelek dan serahkanlah harta mereka ketika kamu telah merasa bahwa kedewasaan telah tumbuh dalam diri mereka, sebab anak yatim adalah orang lemah, tidak mampu memelihara hartanya sendiri dan mempertahankannya.
Dan janganlah kamu mengganti harta halal, yaitu hartanya sendiri yang kamu hasilkan dari jerih payahmu sendiri berkat kemurahan Allah SWT, lalu kamu menggantikannya dengan harta haram, yaitu harta anak yatim (yang dititipkan kepadamu).
Kesimpulanya, janganlah kamu bersenang-senang dengan harta anak yatim pada tempat dan keadaan yang seharusnya kamu bersenang-senang menggunakan hartamu sendiri. Apabila kamu berbuat demikian, berarti kamu mengganti harta anak yatim dengan hartamu.
Yang dimaksud dengan memakan ialah semua penggunaan yang menghabiskan harta. Sesungguhnya disini hanya di sebutkan istilah memakan, karna sebagaian besar penggunaan harta benda itu untuk tujuan makan. Dan kata (ila) bermakna (ma’al : beserta ) yang arti keseluruhan ayat ialah “janganlah kalian memakan harta anak yatim dengan mencampurkan dan menggabungkanya beserta harta kamu, sehingga kamu tidak bisa membedakan diantara keduanya. Sebab hal itu menunjukkan kurangnya perhatian terhadap barang yang tidak halal dan berarti menyamakan antara barang yang haram dengan barang yang halal.
“ sesungguhnya memakan harta anak yatim termaksuk perbuatan dosa besar ”. (Qs. An-Nisa’:2)
Dan apabila kamu merasa takut terhadap dirimu sendiri karena khawatir memakan harta istri yang tadinya anak yatim, maka janganlah kamu kawin dengannya. Karena sesungguhnya Allah telah memberikan kekuasaan terhadap kamu untuk tidak menikahi anak yatim, yaitu dengan menghalalkan kamu boleh nikah dengan wanita-wanita selain yatim satu, dua, tiga, atau empat.












