perhatian islam terhadap anak yatim oleh yatim surabaya
Sebagai agama yang mengusung nilai-nilai keadilan, keyatiman seorang anak menjadi sebab bagi seorang muslim untuk memberikan pertolongan. Asset umat ini harus diselamatkan dan dipelihara, agar tak menderita. Segala daya upaya tak akan pernah sia-sia dalam merawat dan menjaga mereka. Allah telah menyiapkan kemuliaandi dunia dan kebahagiaan di akhirat bagi si sabar yang merawat anak-anak malang ini.
Segenap kaum muslimin yang menelaah Al-Qur’an dan hadist akan banyak menjumpai anjuran untuk memerhatikan anak-anak yatim. Dari mulai keharusan bersikap lembut terhadap mereka, menyisihkan sedikit harta, mendidiknya, hingga merawat dan membesarkan mereka. Bahkan, mengusap harta anak yatim dengan penuh kasih saying mengundang pahala bagi pelakunya.
Dan dalam waktu yang bersamaan, islam memberikan ancaman keras orang-orang yang menyia-nyiakan, menghardik, meremehkan mereka, apabila memakan harta warisan orang tua secara bathil. Bagi mereka, Allah telah menyiapkan neraka yang siap menampungnya.
Benar, anak yatim mendapatkan perhatian istimewa dalam pandangan islam. Adanya 22 surat dalam Al-Qur’an menjadi bukti akan ada hal tersebut, diantaranya adalah surat Al-An’am ayat 152, Al Isra ayat 34, Al-Fajr ayat 17, Ad-Dhuha ayat 6 dan 9, Al ma’un ayat 2, Al-Insan ayat 8, Al-Balad ayat 15, Al-Khafi ayat 82, Al-baqarah ayat 83,177,215, dan 220, An-Nisa ayat 2, 3, 6, 8, 10, 36, dan 127, Al-Anfal ayat 41, dan Al- Hasyr ayat 7.
Selain itu, sudah tentu ada banyak hadis nabi yang membahas tentang hal tersebut, sebagiannya dapat anda jumpai dalam tulisan ini. Tentu saja jumlahnya sangat sedikit. Bagi anda yang berminat untuk mengumpulkan lebih banyak hadist mengenai hal ini, silakan merujuk langsung kepada kitab-kitab hadist yang mu’tabar.
Kondisi seorang yatim bisa miskin atau kaya. Terhadap anak yatim yang miskin, umat islam secara keseluruhan diwajibkan menyantuninya. Oleh karena itu, anak yatim mendapat biaya hidup dari berbagai sumber, yaitu:
Dari fa’I, yaitu harta musuh yang diambil tanpa berperang dahulu.
Allah menjelaskan :
ما افاء الله على رسوله من اهل القرى فلله وللرسول ولدي القربى واليتمى والمساكين وابن السبيل كي لا يكون دولة بين الاغنياء منكم وما اتاكم الرسول فخدوه ومانهاكم عنه فا التهوا واتقوا الله ان الله شديد العقاب
“apa saja harta rampasan (fa’i) yang diberikan Allah kepada Rasulnya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota, maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar diantara orang-orang kaya saja diantar kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumnya.” (al-hasyr:7)
Dari ghanimah, yaitu harta rampasan perang. Firman Allah :
واعلموا انما غننتم من شيء فاْن لله خمسه وللرسول ولدي القربى واليتمى والمساكين وابن السبيل ان كنتم امنتم با الله وما انزلنا على عبدنا يوم الفرقان يوم التقى الجمعان والله على كل شيء قدير
“Ketahuilah sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, mak sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu dihari bertemunya dua pasukan. Dan Allah maha kuasa atas segala sesuatu. ” (al- Anfal:41)
Dari infal dan sedekh. Firman Allah :
يساْلو نك مادا ينفقون قل ما انفقتم من خير فللوالدين والاقربين واليتامى والمساكين وابن السبيل وما تفعلوا من خير فان الله به عليم
“Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah : “apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnay Allah Maha Mengetahui.” (al-Bqarah :215)
Allah juga berfirman:
او اطعام في يوم دي مسغبة
يتيما دا مقربه
“atau member makan pada hari kelaparan, (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat.” (al-Balad :14-15)
Firman Allah dalam ayat lainnya :
ويطعمون الطعام على حبه مسكينا ويتيما واسيرا
“dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan .” (al-Insan :8)
Memang, anak-anak yatim pada umumnya hidup dalam kemiskinan. Sangat sedikit di antara mereka yang mewarisi kekayaan ayahnya saat ditinggal. Walaupun ia mewarisi kekayaan orang tuanya, namun kasih sayang tidak ia dapatkan, tetap saja ia membutuhkan perhatian orang lain yang akan mengasihinya. Di sinilah mulianya aturan islam yang mengajarkan bagaimana berinteraksi dengan anak yatim.
Al-Qur’an memberikan rambu-rambu pemliharaan bagi anak yatim yang memiliki harta warisan. Allah berfirman dalam surat an-Nisa ayat 10:
ان الدين ياْكلون اموال اليتامى ظلما انما ياْكلون في بطونهم نارا وسيصلون سعيرا
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim yang secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”
Dalam surat al-An’am ayat 152, juga ditegaskan:” Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik bermanfaat, hingga sampai ia dewasa……”
Dua ayat diatas mengisyaratkan keharaman bagi seseorang untuk memakan harta anak yatim yang menjadi asuhanya. Hal ini berlaku bagi wali yang hidup berkecukupan. Sehingga tanpa harus mengambil lupah dari jerihnya payahnya mengasuh anak yatim, segala kebutuhan standarnya sudah tercukupi. Namun, Islam membolehkan bagi wali yang miskin untuk menggunakan harta anak yatim dengan cara yang baik dan tidak melampaui batas. Firman Allah dalam surat an-Nisa ayat 6 menjelaskan:
ومن كان غنيا فليستعفف ومن كان فقيرا فلياْكل با المعروف فادا دفعتم اليهم اموالهم فاْشهدوا عليهم
“………..Barang siapa (di antara pemelihara anak yatim itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri dan barang siapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka…….”
Pada masa Nabi, seperti di ceritakan Abu Dawud, ada sahabat yang memelihara anak yatim. Ia memisahkan makanan dan minuman keluarganya dari makanan dan minuman anak yatim yang dipeliharanya. Jika makanan anak yatim asuhanya bersisa, dibiarkanya sampai busuk karena ia takut akan ancaman Allah jika ia memakannya. Lalu, ia menghadap rasulullah dan menanyakan masalah itu kepadanya. Maka turunlah surat al-Baqarah ayat 220”…Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak-anak yatim, katakanlah: ‘Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik. Dan jika kamu menggauli mereka, maka mereka adalah saudaramu. Dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan.” Ayat tersebut menunjukan bahwa memakan harta anak yatim dengan maksud baik atau dengan jalan baik tidak ada salahnya.
Di kesempatan yang lain, seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah:” Ya Rasulullah, aku ini orang miskin, aku memelihara anak yatim dan bertanya, bolehkah aku makan harta dari anak itu? “ Rasulullah menjawab: “Makanlah dari harta anak yatim sekadar kewajaran, jangan berlebih-lebihan, jangan memubazirkan, jangan hartamu dicampurkan dengan harta anak yatim itu.” (HR.Abu Daud, an-Nisa’I, Ahmad, dan Ibnu Majah dari Abdullah bin Umar bin Khatab).
Dalam Islam, pemeliharaan dan pembinaan anak yatim bukan terbatas pada hal-hal yang bersifat fisik, seperti harta, melainkan secara umum juga mencakup hal-hal yang bersifat psikis, seperti memberikan perhatian, memgasihinya, bersikap lemah lembut, membimbing akhlaknya, dan lain-lain. Dalam Al-Qur’an di tegaskan: “Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang.” (adh-Dhuha:9) Dia juga berfirman: “Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim.”(al-Ma’un:2)
Artinya, kewajiban memberikan kasih sayang, pengajaran sopan santun, dan segala perlakuan yang baik berbanding lirus dengan kewajiban pemberian materi.
Demikianlah, Islam mengajarkan kepada kita tentang berinteraksi dengan anak yatim. Perlu kita catat bahwa perhatian ini sudah diberikan sejak masa awal di turunkannya Al-Qur’an. Yaitu, ketika Allah menurunkan surat adh-Dhuha yang menyinggung perihal pemeliharaan anak yatim mengawali sebagian besar syariat Islam lainya.
Demikian artikel ini di tulis semoga bermanfaat baik bagi kami yatim cahaya insani surabaya umumnya bagi kita sekalian Amiinnn
Recent Entries
- qurban di yatim panti asuhan cahaya insani surabaya
- yatim surabaya dimanja oleh arisan bery pengajian bery di Grand City
- fakultas Ekonomi Unair buka puasa bareng yatim surabaya
- permohonan yatim surabaya di bulan ramadhan 1432 H
- yatim surabaya dikunjungi dinas perhubungan
- panti asuhan yatim surabaya butuh dana buat pengecoran lantai dua
- yatim surabaya mendo’akan yang akan masuk UMPTN
- yatim CI surabaya kondangan mendo’akan donatur sakit
- yatim panti asuhan surabaya diundang ultah di Mac Donald Surabaya
- yamaha surabaya TERDEPAN ngasih santunan yatim surabaya












